Revitalisasi Penyuluhan Pertanian (RPP) yang dicanangkan oleh Menteri Pertanian tanggal 3 Desember 2005 di Banyuasin, Sumatera Selatan, mendapat payung hukum yang kuat dengan terbitnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (UU SP3K) pada tanggal 15 November 2006. Dengan payung hukum ini diharapkan penyuluhan pertanian dapat berfungsi secara optimal dalam memberdayakan petani dan keluarganya serta pelaku usaha pertanian lainnya untuk mewujudkan peningkatan pendapatan serta kesejahteraannya.
Untuk terwujudnya penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien dan dalam rangka memperkuat implementasi UU No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K, Pemerintah Kabupaten Karawang memandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Daerah yang di dalamnya memuat lembaga penyuluhan pertanian dengan nama Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan (BP4K) sebagai ujung tombak pelaksana/penyelenggara penyuluhan pada tingkat kecamatan. Dengan demikian perkembangan pencapaian hasil dan sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian di daerah, dapat diukur dan dibandingkan dengan tujuan yang direncanakan, serta dikaji permasalahan-permasalahan dan tindak pemecahan masalahnya.
Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan Peternakan dan Kehutanan(BP4K) Tirtajaya didirikan pada tahun 2010, dalam rangka percepatan pencapaian swasembada beras yang menjadi titik berat agenda pembangunan pertanian nasional pada masa itu. Pada periode awal keberadaan kelembagaan, BP4K yang pada saat masih bernama Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tirtajaya, merupakan instansi vertikal pemerintah pusat di bawah hirarki Badan Penyuluhan Pertanian Perikanan Peternakan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Karawang yang termasuk dalam wilayah Kerja Kantor Wilayah Pertanian Propinsi Jawa Barat.
Keberadaan Balai Penyuluh Pertanian Perikanan Peternakan dan Kehutanan Tirtajaya secara khusus diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan pertanian daerah, utamanya dalam menjalankan fungsi-fungsi;
1. Memberikan masukan bagi perumusan arah, kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian Kabupaten Karawang dalam upaya pemberdayaan petani berdasarkan kebutuhan dan kemampuan serta permasalahan masing-masing wilayah.
2. Mengupayakan keterpaduan sistem perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi penyuluhan pertanian secara partisipatif melalui penyusunan programa penyuluhan tahunan.
3. Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam/lingkungan dan sumber dana yang terdapat di beberapa instansi maupun masyarakat secara sinergi guna mendukung kegiatan penyuluhan pertanian.
Harapan kami semoga weblog ini dapat bermanfaat untuk kita semua, amin.
Kepala BP4K Tirtajaya
1. Memberikan masukan bagi perumusan arah, kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian Kabupaten Karawang dalam upaya pemberdayaan petani berdasarkan kebutuhan dan kemampuan serta permasalahan masing-masing wilayah.
2. Mengupayakan keterpaduan sistem perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi penyuluhan pertanian secara partisipatif melalui penyusunan programa penyuluhan tahunan.
3. Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam/lingkungan dan sumber dana yang terdapat di beberapa instansi maupun masyarakat secara sinergi guna mendukung kegiatan penyuluhan pertanian.
Harapan kami semoga weblog ini dapat bermanfaat untuk kita semua, amin.
Kepala BP4K Tirtajaya
( Gilang Sugilar )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar